AUDITOR SMK3 adalah.....
Pembinaan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Auditor SMK3) adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014.
Persyaratan peserta pembinaan Auditor SMK3 adalah sebagai berikut:
- Lulusan D3 / S1
- Telah mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI
- Menyerahkan surat rekomendasi dari perusahaan (Jika sudah bekerja)