info@ahlik3umum.co.id 082226196009

Mengenal Lebih Tentang KTW (Kartu Tanda Kewenangan)

Sebagai seorang praktisi atau sebagai calon K3 tentunya sudah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, sekarang ini pengetahuan dan pengalaman saja tidaklah cukup. 
 
Selain untuk disuatu pekerjaan, SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum juga wajib saat perusahaan tempat anda bekerja akan membentuk / memperbarui struktur P2K3 dengan pengesahan dinas ketenagakerjaan provinsi setempat.
 
Lisensi Ahli K3 Umum atau dapat disebut juga KTW (Kartu Tanda Kewenangan) ada beberapa point yang harus di perhatikan diantaranya
  1. Serta Lisensi Ahli K3 Umum / KTW itu sendiri adalah yang menyatakan kewenangan anda untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan.
  2. Pemegang kartu Ahli K3 Umum tersebut berwenang dan mengawasi / memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 secara Umum.

Dan Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 dapat di cabut oleh Menteri apabila dianggap tidak mampu atau melanggar ketentuan peraturan yang berlaku

more info : http://www.ahlik3umum.co.id