info@ahlik3umum.co.id 082226196009

SKP & Kartu Tanda Kewenangan - Ahli K3

SKP Ahli K3 (Surat Keputusan Penunjukan) adalah Dokumen yang berfungsi untuk menyatakan dan membuktikan bahwa seseorang telah ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan, yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 tahun 1992

KTW Ahli K3 adalah Lisensi Ahli K3 atau dapat di sebut juga KTW (Kartu Tanda Kewenangan) ada beberapa point yang harus diperhatikan di antaranya : Serta Lisensi Ahli K3 Umum / KTW itu sendiri adalah yang menyatakan kewenangan anda untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan kerja.

Adapun saat mengikuti training Ahli K3 Umum secara Personal akan mendapatkan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Tetapi bila mana saat mengikuti training Ahli K3 Umum secara Utusan Perusahaan akan mendapatkan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, SKP & KTW

Adapun dokumen yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI : 

  1. Sertifikat Calon Ahli K3 Umum (KEMNAKER RI) berlaku seumur hidup
  2. SKP (Surat Keputusan Penunjukan) berlaku 3 Tahun
  3. KTW (Kartu Tanda Kewenangan) berlaku 3 Tahun

Saat pengajuan SKP & KTW yang berhak membiayai pembuatan/penerbitan tersebut ialah dari pihak perusahaan yang kalian bekerja. Dan bila sertifikat Calon Ahli K3 Umum secara personal ialah hak milik sertifikat sesuai nama yang tertera pada sertifkat. 

Namun ada yang kalian harus perhatikan seperti : 

  • SKP AK3U tidak berlaku jika Anda pindah kerja atau berhenti pada perusahaan yang tercantum pada dalam SKP tersebut
  • Anda dapat melakukan perpanjangan SKP AK3U maksimal 1 Tahun setelah masa berlaku berakhir. Jika melewati batas maksimal tersebut, Anda harus mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum ulang atau refresh
  • Pemilik  SKP AK3 wajib mengawasi pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat.

Muara Artha Persada
Safety For Zero Accident