Pelatihan Ahli K3 Umum - BNSP
-
Pilih Tipe Pelatihan
Silakan tentukan metode pelatihan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda untuk melihat jadwal dan biaya.
Paket Biaya Pelatihan
- Sertifikat Resmi
- Modul & Materi Lengkap
- Snack & Lunch
- Instruktur Berpengalaman
Tentang Pelatihan
Pelatihan AK3U BNSP adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai sektor industri. Materi pelatihan mencakup peraturan perundangan K3, manajemen risiko, audit K3, investigasi kecelakaan kerja, pengendalian bahaya, serta perencanaan dan pengawasan program K3.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi sistem K3 secara profesional dan memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
Pelatihan ini biasanya diikuti oleh berbagai kalangan profesional yang memiliki tanggung jawab atau minat dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peserta umumnya berasal dari perusahaan, baik sebagai staf atau manajer di bagian HRD, HSE, maupun operasional yang berperan dalam memastikan penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Pelatihan ini juga bisa diikuti oleh individu yang menyiapkan diri untuk menjadi Ahli K3 dan meningkatkan kompetensi profesionalnya dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi sistem K3.
Teknis Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari dari pukul 08.00 - 16.00 WIB secara online/daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Pelaksanaan penyampaian materi dilakukan di hari pertama dan kedua oleh trainer berpengalaman. Pada hari ketiga akan dilaksanakan pengerjaan tugas presentasi lalu pada hari terakhir diadakan Uji Kompetensi atau Asesmen oleh Asesor (penguji) kepada Asesi (peserta).
Uji Kompetensi dibagi menjadi 2 bagian: Uji Kompetensi Tertulis dan Presentasi.
Sertifikat Ahli K3 Umum diterbitkan langsung oleh BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) estimasi 1-2 bulan terhitung sejak Asesi dinyatakan Kompeten oleh Asesor.