Penerbitan SKP dan Lisensi
-
Pilih Tipe Pelatihan
Silakan tentukan metode pelatihan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda untuk melihat jadwal dan biaya.
Paket Biaya Pelatihan
- Sertifikat Resmi
- Modul & Materi Lengkap
- Snack & Lunch
- Instruktur Berpengalaman
Tentang Pelatihan
SKP Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diberikan kepada personil/tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 dan sudah bekerja di suatu instansi/perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.