content-image
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Ahli K3 Umum
No Pilih Jenis Harga
1 Penerbitan Baru SKP Rp2.000.000
2 Perpanjangan/Mutasi SKP Rp2.000.000
3 Refreshment Online Rp2.750.000
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Ahli K3 Umum

Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan kepada personil/tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 dan sudah bekerja di suatu instansi/perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.

Sedangkan Lisensi Ahli K3 Umum/KTW adalah kartu yang menyatakan kewenangan seorang Ahli K3 untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja

Pemegang kartu Ahli K3 Umum tersebut berwenang mengawasi / memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 secara Umum

Penerbitan ini hanya bisa dilakukan jika sudah memiliki Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI

Jenis-jenis Penerbitan SKP dan Lisensi

  1. Penerbitan Baru
    Penerbitan baru diperuntukkan untuk peserta yang sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI tetapi belum memiliki SKP dan Lisensi sebagai perwakilan perusahaan

  2. Perpanjangan/Mutasi
    Perpanjangan/mutasi diperuntukkan untuk peserta yang sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI, memiliki SKP dan Lisensi sebagai perwakilan suatu perusahaan, lalu ingin memperpanjang masa berlaku SKP dan Lisensi atau memutasikan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Untuk perpanjang masa aktif hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SKP dan Lisensi sebelumnya belum kadaluarsa lebih dari 1 tahun sejak tanggal kadaluarsanya.

  3. Refreshment
    Refreshment merupakan pelatihan dan ujian ulang pada 4 hari terakhir pelatihan yang diperuntukkan untuk peserta yang ingin mengaktifkan kembali SKP dan Lisensi yang sudah non-aktif lebih dari 1 tahun sejak tanggal kadaluarsanya. Jika SKP dan Lisensi sudah non-aktif lebih dari 1 tahun, maka peserta wajib mengikuti ujian ulang kembali sebagai syarat perpanjangan SKP dan Lisensi.

Fasilitas Pelatihan

PENERBITAN DAN PERPANJANG/MUTASI SKP

  1. Surat Keterangan dari Astara
  2. Surat Keputusan Penunjukkan (SKP)
  3. Kartu Tanda Kewenangan (KTW)/Lisensi
  4. Subsidi Biaya Pengiriman Berkas


REFRESHMENT SKP ONLINE

  1. Pelatihan di kelas 4 hari terakhir (PKL, Seminar, dan Ujian Teori)
  2. Softcopy Materi
  3. Surat Keterangan dari Astara
  4. Surat Keputusan Penunjukkan (SKP)
  5. Kartu Tanda Kewenangan (KTW)/Lisensi
  6. Subsidi Biaya Pengiriman Berkas

Syarat Administrasi

Persyaratan Penerbitan Baru SKP & Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum:

  1. Surat Permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan ditujukan kepada Direktur Pengawasan Norma K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI
  2. Scan Sertifikat Ahli K3 Umum
  3. Riwayat Hidup Ahli K3 Umum
  4. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan/Instansi saat ini
  5. Surat Pernyataan Bekerja Penuh dari Personil ybs
  6. Softfile Pasfoto berwarna background merah (format file jpg/png)
  7. Scan Ijazah
  8. Scan KTP
  9. Membayar biaya penerbitan sebesar Rp. 2.000.000,-

Persyaratan Perpanjangan SKP dan kartu kewenangan Ahli K3 Umum:

  1. Surat Permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan ditujukan kepada Direktur Pengawasan Norma K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI
  2. Scan Sertifikat Ahli K3 Umum, SKP, dan KTW 
  3. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan/Instansi saat ini
  4. Surat Pernyataan Bekerja Penuh dari Personil ybs
  5. Pas Photo berwarna (format file jpg/png)
  6. Scan Ijazah Terakhir
  7. Scan KTP
  8. Rekapitulasi Laporan 3 Tahun Terakhir (wajib jika melakukan perpanjangan)
  9. Mengisi Survey Kinerja AK3U di link bit.ly/SURVEYKINERJAAHLIK3UMUM (melampirkan Form Survey, diisi oleh atasan personel K3)
  10. Surat Paklering (wajib jika pindah perusahaan/mutasi)
  11. Membayar biaya perpanjangan Rp. 2.000.000,-

Persyaratan Refreshment SKP Online:

  1. Scan Ijazah (min. D3/S1)
  2. Scan Kartu Identitas (KTP)
  3. Scan Surat Keterangan Rekomendasi Perusahaan
  4. Scan Sertifikat Ahli K3 Umum, SKP, dan KTW 
  5. Pas Foto berlatarbelakang merah
  6. Pakta Integritas 
  7. Rekapitulasi Laporan 3 Tahun Terakhir (wajib jika melakukan perpanjangan)
  8. Membayar biaya refreshment Rp 2.750.000

content-image content-image
  • Apakah jika belum memiliki sertifikat K3 bisa memiliki SKP dan Lisensi?
    • Jika belum memiliki sertifikat K3 Umum kemnaker tidak bisa menerbitkan SKP dan Lisensi K3

  • Berapa lama waktu penerbitan SKP dan Lisensi?
    • Untuk penerbitan SKP dan Lisensi estimasi 1 - 3 bulan setelah berkas persyaratan lengkap dan berhasil diajukan ke teman K3 Kemnaker

  • Apakah penerbitan ini harus mengikuti pelatihan kembali?
    • Untuk penerbitan baru dan perpanjangan tidak mengikuti pelatihan kembali melainkan hanya mengumpulkan berkas persyaratan saja. Tetapi jika SKP dan lisensi sudah non-aktif lebih dari 1 tahun, maka perpanjangannya wajib mengikuti kembali ujian dari Kemnaker RI

WhatsApp
Mulai percakapan

Hai, ada yang bisa kami bantu? :)

Tim kami akan segera membalas pesan Anda