Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan kepada personil/tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 dan sudah bekerja di suatu instansi/perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.
Sedangkan Lisensi Ahli K3 Umum/KTW adalah kartu yang menyatakan kewenangan seorang Ahli K3 untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja
Pemegang kartu Ahli K3 Umum tersebut berwenang mengawasi / memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 secara Umum
Penerbitan ini hanya bisa dilakukan jika sudah memiliki Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI
Jenis-jenis Penerbitan SKP dan Lisensi
PENERBITAN DAN PERPANJANG/MUTASI SKP
REFRESHMENT SKP ONLINE
Persyaratan Penerbitan Baru SKP & Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum:
Persyaratan Perpanjangan SKP dan kartu kewenangan Ahli K3 Umum:
Persyaratan Refreshment SKP Online:
Jika belum memiliki sertifikat K3 Umum kemnaker tidak bisa menerbitkan SKP dan Lisensi K3
Untuk penerbitan SKP dan Lisensi estimasi 1 - 3 bulan setelah berkas persyaratan lengkap dan berhasil diajukan ke teman K3 Kemnaker
Untuk penerbitan baru dan perpanjangan tidak mengikuti pelatihan kembali melainkan hanya mengumpulkan berkas persyaratan saja. Tetapi jika SKP dan lisensi sudah non-aktif lebih dari 1 tahun, maka perpanjangannya wajib mengikuti kembali ujian dari Kemnaker RI