Penerbitan SKP dan Lisensi
-
Pilih Tipe Pelatihan
Silakan tentukan metode pelatihan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda untuk melihat jadwal dan biaya.
Paket Biaya Pelatihan
Tentang Pelatihan
SKP Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang diberikan kepada personil/tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 dan sudah bekerja di suatu instansi/perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.
Kurikulum & Materi
Syarat Pendaftaran
- Scan Ijazah Terakhir Min. D3
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker
- Scan SKP dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum (khusus perpanjangan & refreshment)
- Softfile Pas Foto Berwarna (format file jpg/png)
- Surat Paklaring (Khusus Mutasi)
- Surat Permohonan dari Perusahaan Ditujukan Kepada Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Ditjen Binwasnaker dan K3 KEMNAKER RI
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan/instansi
- Surat Pernyataan Bekerja Penuh Bermaterai
- Rekapitulasi Laporan 3 tahun Terakhir (Khusus Perpanjangan/Mutasi)
- Mengikuti sesi PKL, Ujian Teori, dan Ujian Seminar Teman K3 (Khusus Refreshment)